Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi Kemenkes dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Selamat Berkarya, teruslah jaga Kesehatan.
#BersamaKitaBisa
Tidak ada File Lampiran